Monday, 5 October 2015

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kel. Angke


Inilah beberapa persyaratan dalam melakukan pengurusan Perpanjangan Izin Penggunaan Tamah Makam (IPTM) di DKI Jakarta :

NO KELENGKAPAN BERKAS



1 Surat Pengantar RT/RW


2 Fotocopy KTP Pemohon


3 Fotocopy KK Pemohon


4 Surat Kamatian


5 Surat Visum Dari Dokter 


6 Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan









No comments:

Post a Comment